ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan
Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381
Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961
Miladiyah.
2. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
berkedudukan di Pimpinan Pusat.
BAB II
ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN
Pasal 2
Asas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan
Islam.
Pasal 3
Identitas
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah
Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan
Islam, dakwah amar makruf nahi munkar
di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Lambang
Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah
adalah segi lima berisi runcing di bawah yang
merupakan deformasi bentuk pena dengan
jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning,
diapit oleh dua jalur berwarna merah
dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar
sebagai keluarga Muhammadiyah di mana
tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan
tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1
dan tulisan IPM di bawah matahari.
Pasal 5
Semboyan
Nuun Walqalami Wama
Yasyturuun yang
berarti : Nuun, demi
pena dan apa yang dituliskannya.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Terbentuknya pelajar muslim yang
berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam,
memperteguh iman, menertibkan peribadatan
dan mempertinggi akhlak karimah.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman
agama Islam untuk mendapatkan kemurnian
dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan, dan
meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial dan
budaya.
4. Membimbing, membina, dan
menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran
IPM sebagai kader persyarikatan, umat,
dan bangsa dalam menunjang pembanguan
manusia seutuhnya menuju masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Meningkatkan amal shalih dan
kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi
ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah
yang berlaku.
BAB IV
BASIS MASSA
Pasal 8
Basis Massa
Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah
adalah pelajar.
Pasal 9
Pengertian Pelajar
Pelajar adalah kelas sosial tertentu
yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak
dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
BAB V
KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN
Pasal 10
Anggota
1. Anggota IPM adalah:
a. Pelajar muslim yang belajar di
sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah
setingkat SMP dan atau SMA.
b. Pelajar muslim yang berusia minimal
12 tahun dan maksimal 21 tahun.
c. Mereka yang pernah menjadi anggota
sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang
diperlukan oleh organisasi dengan usia
maksimal 24 tahun.
d. Anggota sebagaimana tersebut dalam
huruf c di atas yang karena terpilih menjadi
pimpinan bisa diperpanjang
keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan
lainnya tentang keangotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
Kader
1. Kader IPM adalah anggota yang telah
mengikuti perkaderan Taruna Melati serta mampu
dan pernah menjadi penggerak inti
ikatan.
2. Ketentuan lain tentang kader dan
kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Simpatisan
1. Simpatisan adalah mereka yang
menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi
syarat sebagai anggota.
2. Ketentuan lain tentang simpatisan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,
DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan
anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok
pesantren atau desa/kelurahan atau
masjid atau panti asuhan.
2. Cabang adalah kesatuan
ranting-ranting di tingkat Kecamatan.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang
di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Wilayah adalah kesatuan
daerah-daerah di tingkat Provinsi.
5. Pusat adalah kesatuan
wilayah-wilayah dalam negara.
Pasal 14
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan
ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran
Pembentukan, peleburan, dan pemekaran
organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 16
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan
tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat dipilih dan
ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan
Pusat IPM.
3. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle)
Pimpinan Pusat menjadi wewenang
Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno
pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan
efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan
dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah dipilih dan
ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan
pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Wilayah menjadi wewenang
Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam
pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 18
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan
dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di
daerahnya.
2. Pimpinan Daerah dipilih dan
ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan
pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Daerah karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Daerah menjadi wewenang
Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam
pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 19
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan
dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di
Cabangnya.
2. Pimpinan Cabang dipilih dan
ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Cabang karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.
4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Cabang menjadi wewenang
Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam
pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 20
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan
dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di
rantingnya.
2. Pimpinan Ranting dipilih dan
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan Ranting karena jabatannya
adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.
4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle)
Pimpinan Ranting menjadi wewenang
Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam
pleno pimpinan di mana menjamin adanya
peningkatan efisiensi dan penyegaran
jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat
keputusan pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan
secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Syarat anggota pimpinan dan cara
pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan IPM yang telah
habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima dengan
pimpinan yang baru.
2. Serah terima jabatan dilakukan pada
saat pelantikan pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dengan
memasukkan tenaga kader.
Pasal 23
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat,
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang
selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan
Ranting selama 1 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum di setiap level
struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan.
3. Jabatan anggota pimpinan di setiap
level struktur maksimal selama dua kali periode secara
berturut-turut.
4. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat
dapat dilakukan pada saat Muktamar telah
menetapkan dan mengesahkan Pimpinan
Pusat yang baru. Sedangkan serah terima jabatan
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan
setelah disahkan oleh pimpinan di
atasnya.
Pasal 24
Perangkapan Jabatan
1. Rangkap jabatan dengan organisasi
politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi
dengan organisasi politik adalah
dilarang.
2. Rangkap jabatan dalam IPM,
Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya
hanya dapat dibenarkan setelah mendapat
izin dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Rangkap jabatan dengan organisasi
kepelajaran lainnya adalah dilarang.
Pasal 25
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal luar biasa yang terjadi
berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan
pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat
mengambil keputusan lain.
BAB VIII
LEMBAGA IPM
Pasal 26
Lembaga IPM
1. Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga
IPM.
2. Lembaga IPM adalah badan pembantu
pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak
dapat ditangani langsung oleh pimpinan
dalam hal pelaksanaan dan pengembangan
operasional program.
3. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM
diatur dalam aturan Pimpinan IPM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Muktamar
1. Muktamar adalah permusyawaratan
tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diselenggarakan setiap 2
(dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Muktamar Luar Biasa
(MLB)
1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar
yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan
dalam bahaya dan/atau terancam
dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk
memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan
sampai Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh
Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah
permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan Pusat.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah Wilayah adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang
diselenggarakan oleh dan atas tangung
jawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan
setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah
permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah
Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan
Wilayah.
2. Konferensi Pimpinan daerah
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
(Musyda)
1. Musyawarah Daerah adalah
permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan
Daerah.
2. Musyawarah daerah diselenggarakan
setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah
Musyda, yang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
2. Konferensi Pimpinan Cabang
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu atau
dua tahun dalam satu periode.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Musyawarah Cabang
(Musycab)
1. Musyawarah Cabang adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggung
jawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diselenggarkan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 35
Musyawarah Ranting
(Musyran)
1. Musyawarah Ranting adalah
permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang
diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting di selenggarakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Acara dan ketentuan lain tentang
Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan dapat berlangsung
tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang
bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan permusyawaratan diusahakan
diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan
apabila tidak tercapai diambil dengan
pemungutan suara maka putusan dengan suara
terbanyak mutlak.
3. Keputusan Muktamar berlaku setelah
diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pusat IPM.
4. Keputusan Musywil, Musyda, dan
Musycab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan
Muhammadiyah setingkat dan disahkan
oleh pimpinan di atasnya.
5. Keputusan Musyran berlaku setelah
diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan
Ranting Muhammadiyah setempat dan
disahkan oleh pimpinan di atasnya.
6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan
Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
yang bersangkutan dan diberitahukan
kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 37
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya
keputusan Muktamar, Konpiwil, Musywil, Konpida,
Musyda, Konpicab, dan Musyran.
2. Keputusan Muktamar dan Konferensi
Pimpinan Wilayah dan rapat pimpinan berlaku sejak
ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan
diberitahukan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
3. Keputusan Musywil, Konpida, Musyda,
Konpicab, dan Musyran, serta rapat pimpinan
berlaku setelah ditanfidzkan oleh
pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat
pengesahan dari pimpinan di atasnya dan
diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah
di masing-masing tingkatan.
4. Tanfidz bersifat redaksional,
mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IPM.
BAB X
RAPAT
Pasal 38
1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis:
Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.
2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 39
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua
harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah
dan halal serta digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 40
Sumber
Keuangan IPM diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Uang Pangkal.
3. Bantuan rutin dari Pimpinan
Muhammadiyah setingkat.
4. Sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
Pasal 41
Pengolalan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan
pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
1. Pimpinan IPM semua tingkatan wajib
membuat laporan perkembangan organisasi, laporan
pertanggungjawaban, laporan kebijakan
dan keuangan disampaikan kepada
permusyawaratan masing-masing
tingkatan.
2. Ketentuan lain tentang laporan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan
Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh
Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar yang
disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 44
Pembubaran
1. Pembubaran Ikatan Pelajar
Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar
Luar Biasa IPM.
2. Pembubaran IPM ditetapkan oleh
Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atau usulan PP
Muhammadiyah.
3. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah
bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik
Muhammadiyah.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 45
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah di
forum Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan
sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya
atas persetujuan 2/3 jumlah peserta
Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar
diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum
dalam acara Muktamar.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai
penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya, disahkan pada tanggal 28
Oktober 2008 dalam Muktamar Ikatan Remaja
Muhammadiyah XVI di Solo dan dinyatakan
berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini
ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.